REKMED JARKOM TUGAS 04 – Kerangka Paper FIKI 2015

Disusun Sebagai Tugas IV

Mata Kuliah Pengantar Jaringan Komputer

  

Dosen Pengampuh: Ratri Abdatush Sholihah,A Md

                                                 th

 

Oleh :

Latifah Setiani

13/354998/SV/04911

 

DIII Rekam Medis

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Semester Genap 2015


 

INOVASI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAYANAN MEDIS

 

ABSTRAK

Saat ini kita hidup dalam sebuah dunia yang tidak lepas dari penggunan teknologi. Teknologi informasi menjadi salah satu senjata utama dari pelayanan kesehatan bertaraf global untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.Kini pasien menjadi objek bagi ideologi industri teknologi di bidang medis. Teknologi dalam kesehatan mempunyai peran yang sangat penting,terutama dalam memberikan kualitas atau mutu pelayanan medis di Rumah Sakit. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi seakan telah membuat standar baru yang harus dipenuhi. Peran inovasi teknologi dalam pelyananan medis akan dijelaskan dalam makalah ini.

LATAR BELAKANG

Teknologi informasi merupakan salah satu teknologi yang sedang berkembang dengan pesat pada saat ini.  Dengan kemajuan teknologi informasi, pengaksesan terhadap data atau informasi yang tersedia dapat berlangsung dengan cepat, efisien serta akurat. Contoh dari hasil kemajuan teknologi informasi adalah berkembangnya jaringan Internet yang memungkinkan seluruh umat manusia di seluruh dunia menggunakan data-data yang tersedia/terhubung dalam jaringan tersebut secara bersama-sama.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesat, maka metoda-metoda baru dalam bidang keamanan atau sekuriti juga dihasilkan. Metoda-metoda baru di bidang sekuriti baik terhadap keamanan transmisi data maupun content atau isi dari data terus dikembangkan untuk menghadapi serangan-serangan yang ditimbulkan sebagai dampak negatif dari pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Sektor kesehatan yang merupakan salah satu sektor pembangunan yang sedang mendapat perhatian besar dari pemerintah merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk dapat diintegrasikan dengan kehadiran teknologi informasi.  Salah satu contoh aplikasi teknologi informasi di bidang kesehatan adalah dengan mengimplementasikan suatu sistem jaringan kesehatan global dalam satu komunitas, yang dapat berbasis pada local area network,metropolitan area network maupun wide area network, yang menghubungkan beberapa pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Dengan kemajuan perkembangan rumah sakit di Indonesia, baik dari aspek administratif atau teknologi, maka proses pelayanan kesehatan di Indonesia dapat berlangsung secara efektif dan efisien.  Untuk mengembangkan mutu rumah sakit dibutuhkan beberapa fasilitas pendukung, dimana salah satu fasilitas pendukung tersebut adalah aplikasi teknologi informasi dalam bidang sistem informasi manajemen rumah sakit.

 

RUMUSAN MASALAH

  1. Penggunaan Teknologi Kesehatan Dalam Bidang Medis
  2. Inovasi Penggunaan Teknologi Tesehatan dan Medis

 

BATASAN MASALAH

Membahas mengenai penggunaan teknologi informasi di bidang medis serta inovasinya dalam bidang kesehatan/medis.

 

SOLUSI

1.Penggunaan Teknologi Kesehatan Dalam Bidang Medis

Kualitas atau mutu pelayanan medis di rumah sakit bergantung kepada kecepatan, kemudahan, dan ketepatan dalam melakukan tindakan medis yang berarti juga pelayanan tersebut bergantung kepada efisiensi dan efektifitas struktural yang ada dalam keseluruhan sistem suatu rumah sakit.sebagai contoh pelayanan medis di rumah sakit dapat terdiri dari pemberian obat, pemberian makanan, asuhan keperawatan, diagnosa medis, dan lain-lain.

Pelayanan yang bersifat medis khususnya di pelayanan keperawatan mengalami perkembangan teknologi informasi yang sangat membantu dalam proses keperawatan dimulai dari pemasukan data secara digital ke dalam komputer yang dapat memudahkan pengkajian selanjutnya, intervensi apa yang sesuai dengan diagnosis yan sudah ditegakkan sebelumnya, hingga hasil keluaran apa yang diharapkan oleh perawat setelah klien menerima asuhan keperawatan, dan semua proses tersebut tentunya harus sesuai dengan NANDA, NIC, dan NOC yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam database program aplikasi yang digunakan. Namun ada hal yang perlu kembali dipahami oleh semua tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu semua teknologi yang berkembang dengan pesat ini hanyalah sebuah alat bantu yang tidak ada gunanya tanpa intelektualitas dari penggunanya dalam hal ini adalah perawat dengan segala pengetahuannya tentang ilmu keperawatan. Contoh nyata yang dapat kita lihat di dunia keperawatan Indonesia yang telah menerapkan sistem informasi yang berbasis komputer, sistem ini hal pertama yang dilakukan adalah membakukan klasifikasi diagnosis keperawatan yang selama ini dirasa masih rancu, hal ini dilakukan untuk menghilangkan ambiguitas dokumentasi serta memberikan manfaat lebih lanjut terhadap sistem kompensasi, penjadwalan, evaluasi efektifitas intervensi sampai kepada upaya identifikasi error dalam manajemen keperawatan. Sistem ini mempermudah perawat memonitor klien dan segera dapat memasukkan data terkini dan intervensi apa yang telah dilakukan ke dalam komputer yang sudah tersedia di setiap bangsal sehingga akan mengurangi kesalahan dalam dokumentasi dan evaluasi hasil tindakan keperawatan yang sudah dilakukan.

 

  1. Inovasi Penggunaan Teknologi Tesehatan dan Medis

Standar dan mutu layanan kesehatan di Indonesia belum menggembirakan dan masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara lain. Perhatian negara terhadap standar fasilitas kesehatan bagi penyedia jasa kesehatan dan pengaruhnya terhadap hasil perawatan pasien juga masih kurang. Untuk membenahi sistem kesehatan nasional secara progresif dibutuhkan solusi cerdas berupa layanan elektronik kesehatan atau biasa disebut dengan istilah e-Health. Yang merupakan solusi enterprise di bidang kesehatan karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat luas, Rumah Sakit, Puskesmas, Perguruan Tinggi, hingga produsen obat dan industri farmasi. Selain itu keterpaduan dan integrasi antara e-Health dengan SIAK (Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan), baik dalam lingkup nasional, regional dan daerah sangat membantu optimalisasi sistem kesehatan rakyat dimasa mendatang. Proses Digital Medical Records (DMR) atau rekam medis elektronik merupakan segmen fundamental dari e-Health.

 

Karena DMR memberikan fasilitas pertukaran data antar lembaga kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, perguruan tinggi, perseorangan dan lain-lain. Sistem dapat menyimpan sejarah rekam medis dari seorang pasien mulai lahir sampai meninggal dunia. Kelebihan rekam medis elektronik antara lain : memungkinkan akses yang simultan dari lokasi berbeda, mengurangi kesalahan interpretasi data, penyajian yang variatif, mempercepat pembuatan keputusan, dan membantu analisis data. Kondisinya bertambah sempurna jika disertai kapasitas penyimpanan multimedia untuk foto rontgen, rekaman suara, diagram, laporan patologi, dan lain-lain. Aplikasi e-Health melahirkan lompatan yang luar biasa dalam sektor kesehatan seperti : Surveilans Epidemiologi, Telemedicines, Prescribing dan Sistem Informasi Geografis (SIG) Kesehatan.

 

Untuk mengembangkan aplikasi e-Health pentingnya memperhatikan standar DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine). Karena standar itu memungkinkan data-data hasil pemeriksaan radiologi untuk disimpan dan atau ditransmisikan dengan menggunakan format tertentu. Cakupan standar DICOM tidak hanya berkisar pada masalah penyimpanan dan penyajian data radiologi, namun semakin berkembang ke arah integrasi instrumen radiologi dengan protokol jaringan komunikasi tertentu.

 

CARA

Agar inovasi teknologi informasi dapat berkembang dengan baik, maka perlu dilakukan hal sebagai berikut :

1.Meningkatkan kemampuan SDM dalam rangka penerapan teknologi dalam fasilitas pelayanan medis.

2.Mengadakan pelatihan khusus

3.Melakukan monitoring secara langsung / tidak langsung

4.Efisiensi sumber daya dalam penggunaan teknologi di fasilitas pelayanan kesehatan.

SUMBER

Http://id.m.wikipedia.org/wiki/informatika_kedokteran

Http://vhyrani15.blogspot.com/?m=1

REKMED Jarkom Tugas 03 – UU ITE dan Penjelasannya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

1. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

2.bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari. masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal,merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

3. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi. lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.

4. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundangundangan demi kepentingan nasional;

5. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

6. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya, masyarakat Indonesia

7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf h, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada

tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik

(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol,

atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu

memahaminya.

  1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan

Komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.

  1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,

mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

  1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau

disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,

ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas

pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,

simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu

memahaminya.

  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,

mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,

dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  1. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara,

Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

  1. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup

ataupun terbuka.

  1. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu

tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

  1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang, memuat Tanda Tangan Elektronik dan

identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan

oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

  1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi. sebagai pihak yang layak

dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

  1. Lembaga Sertifikasi;Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh, profesional yang diakui,

disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat

keandalan dalam Transaksi Elektronik.

  1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan

autentikasi.

  1. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tandatangan Elektronik.
  2. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan

fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

  1. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik, yang berdiri sendiri atau dalam

jaringan.

  1. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan

kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

  1. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  2. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari

Pengirim.

  1. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat,

yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter

yang bersifat unik untuk menuju lokasi tertentu dalam internet.

  1. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan

hukum.

  1. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang. berbadan

hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  1. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

 

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,

yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan

merugikan kepentingan Indonesia.

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,

manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

 

Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan

kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan

bertanggung jawab; dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi

Informasi.

 

BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum

yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di

Indonesia,

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem

Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengena Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak berlaku untuk:

  1. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
  2. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris

atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

 

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau lisan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

 

Pasal 7

Setiap Orang Yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

 

Pasal 8

(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang

benar oleh Pengirim, ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang, berada di luar kendali Pengirim.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik : dan/ atau Dokumen Elektronik

ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di

bawah kendali Penerima yang berhak.

(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi

Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki

Sistem Elektronik yang ditunjuk.

(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:

  1. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki

sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;

2. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki

sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

 

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap

dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

 

Pasal 10

(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga

Sertifikasi Keandalan.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 11

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya

berada dalam kuasa Penanda Tangan;

  1. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan

dapat diketahui

2. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik

tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

3. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

4. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan

terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 12

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas

Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya

meliputi:

  1. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
  2. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara

tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;

3.Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh

penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera

memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda

Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:

4. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol;

atau

5.keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti,

kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan

6. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda

Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat

Elektronik tersebut.

(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

 

BAB IV

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13

(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda

Tangan Elektronik.

(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik

dengan pemiliknya.

(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

  1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
  2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.

(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 14

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5)

harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

  1. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
  2. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
  3. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.

 

Bagian Kedua

Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan

aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya

keadaan memaksa kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

 

Pasal 16

(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik

wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

  1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai

dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;

2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi

Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

tersebut;

4. dilengkapi dongan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol

yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik

tersebut; dan

5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan

kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik, ataupun privat.

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad

baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

selama transaksi berlangsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 18

(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

(2) Para pihak .memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik

internasional yang dibuatnya.

(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang

berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga

penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari

Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan

kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang

berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas

Hukum Perdata Internasional.

 

Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

 

Pasal 20

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang

dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan

dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

 

Pasal 21

(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan

olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

  1. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi

tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

2. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi

Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak

ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab

penyelenggara Agen Elektronik.

(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak

pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya,

keadaan memaksa, kesalahan, dari/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang

dioperasikannya yang memungkinkan. penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam

proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain

berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di dasarkan pada

itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan

Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain

dimaksud.

 

Pasal 24

(1) Pengelola Nama Domain adalah, Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak

mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama domain yang diregistrasinya

diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan

karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

 

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media

elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang

bersangkutan.

(2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan

atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

pemerasan dan/atau pengancaman.

 

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang

mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan

rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,

agama, ras, dan antar golongan (SARA).

 

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau

Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau

Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau

Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem

pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau

penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau

Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu

Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan

apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam

rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum

lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,

menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,

menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik

publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan

atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain

yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan terbukanya suatu

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik

dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

 

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat

terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana

mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan

untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

  1. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus

dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai

dengan Pasal 33;

2. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem

Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan

kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara

sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,

perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

 

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

 

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi

Indonesia.

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik

dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.

(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan

Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,

sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat

menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai

dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan

Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib

dilindungi.

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan

rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan

pengamanan data.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang

elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat, (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,

 

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi, melalui penggunaan dan

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

ini.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang

dibentuk oleh masyarakat.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

 

BAB X

PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud. dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan

ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 43

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di

lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan

Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi

Informasi dan Transaksi Elektronik.

(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik,

integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana

harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.

(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik

wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan

Undang-Undang ini;

2. memanggil setiap barang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka

atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan

Undang-Undang ini;

3. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana

berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

  1. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan

tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;

  1. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi

Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;

  1. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk

melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

  1. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi

yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

  1. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan

Undang-Undang ini; dan/atau

  1. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai’

dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta

penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan

hasilnya kepada penuntut umum.

(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat

bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

 

Pasal 44

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini

adalah, sebagai berikut:

  1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
  2. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

 

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3),

atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar

rupiah).

 

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus

juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus

juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan

ratus juta rupiah).

 

Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana

dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00

(delapan ratus juta rupiah).

 

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua

miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga

miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima

miliar rupiah).

 

Pasal 49

 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana

penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar

rupiah),

 

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas

miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas

miliar rupiah).

 

Pasal 52

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau

eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dan pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ,sampai dengan Pasal 37 ditujukan

terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah

sepertiga

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan,

terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

milik Pemerintah dan/atau badan strategik termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank

sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana

maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh

korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

 

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Per undang-undangan dan kelembagaan yang

berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini

dinyatakan tetap berlaku.

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya

Undang-Undang ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  1. UMUM

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial,ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan,dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam anti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak; atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkaninformasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukkannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.

Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari manapun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di sampingitu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaannasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi,media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata, Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukanperbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan ‘kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

 

CONTOH PELANGGARAN UU ITE

 

  1. Kasus Luna Maya dan Ariel

Setelah sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi pelanggaran seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang. Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Serta melanggar pasal 24 ayat (4) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.

  1. Kasus Agus Hamonangan

Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan  Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sumber : https://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/11/25/contoh-kasus-uu-ite-no-11-tahun-2008/

  1. Kasus Prita Mulyasari

Kasus Prita Mulyasari merupakan sebuah kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Selama berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat melalui media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakit pun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Merasa dicemarkan RS Omni International kemudian mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Prita pun sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dimana dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

  1. Mengakses e_mail orang lain

Pelanggaran oleh orang yang mengakses  e-mail orang lain tanpa ijin UUD ITE NO11 TAHUN 2008 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun”

Sumber: http://blog.umy.ac.id/azabudiman/2012/06/26/undang-undang-ite-mengakses-e-mail-orang-lain-tanpa-izin/

  1. Kasus Erick J AdriansyahWaktu: November 2008.
    Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi).
    Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list.
    Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi.
    Motivasi: Informasi terbatas kepada klien.
    Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
    Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha.
    Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar.
    UU ITE, Pasal 27 ayat 3dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).  Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.
  2. Kasus Nur ArafahWaktu: Juli 2009 – Sekarang.
    Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi).
    Media: Facebook
    Substansi: Cacimaki.
    Motivasi: Marah lantaran cemburu.
    Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
    Pelapor: Felly Fandini Julistin.
    Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
  3. Kasus Wartawan SindoCOM, Tangerang — M. Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang melaporkan wartawan Seputar Indonesia (Sindo) Deni Irawan ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3).

    “Saya terfitnah dengan status BBM itu, kenyataannya saya tidak ditangkap dan tidak ada masalah hukum,”kata Fadlin, Selasa, 18 Februari 2014.

    Kasus ini berawal dari status BBM Deni yang berbunyi ,”Fadlin Akbar Ditangkap Polisi?#anak WH.” Fadlin menganggap status BBM Deni meresahkan keluarga besarnya. “Terus terang status ini membuat ketidaknyamanan keluarga, apalagi itu bohong,” kata Fadlin.

    Fadlin mengaku mengetahui status Deni dapat dari kerabatnya, Ahmad Jazuli Abdilah yang berkawan dengan Deni di jejaring BBM. Setelah itu, Fadlin bersama penasihat hukumnya, Jimmy Solichin melaporkan Deny ke Polres Metropolitan Tangerang pada Senin, 17 Februari 2014 dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Jurnalis Dijerat UU ITE, AJI: Prihatin)

    Sementara Deni mengaku belum tahu secara resmi tentang pelaporan dirinya. “Saya baru tahu dari teman, saya pasrah,” katanya.

 

 

Cara Penanggulangan Pelanggaran UU ITE

  1. Mengamankan Sistem

Untuk meminimalisasikan dan mencegah adanya kerusakan pada sistem oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diinginkan

  1. Adanya Cyberlaw (UU Kejahatan TIK)

Perlu adanya hukum yang melindungi para pengguna komputer di internet agar dapat mengakses dengan aman dan nyaman. Sayangnya hingga saat ini perangkat hukum di bidang teknologi informasi masih lemah. Kejahatan seperti pornografi, dalam KUH Pidana pasal 282 dianggap merupakan suatu kejahatan apabila dilakukan di tempat umum, padahal bila dilakukan di dunia maya juga merupakan suatu bentuk kejahatan, misalnya pelecehan seksual. Sementara pada pasal 363 hanya dijelaskan mengenai pencurian kartu kredit orang lain pada kehidupan nyata, bukan dalam internet yang dapat dilakukan dalam berbagai modus.

 

  1. Adanya Dukungan Lembaga Khusus
    • Untuk memberikan informasi mengenai cybercrime, memberi sosialisasi pada masyarakat agar tidak mudah tertipu, dan melakukan riset mengenai penanggulangan cybercrime. Di Amerika Serikat, lembaga ini bernama Crime and Intellectual Property Section

 

 

 

 

 

REKMED Jarkom Tugas 02

Tutorial menggunakan email UGM pada Gmail

  1. Login pada url ugmail.ac.id

Untitled

2. Kemudian muncul tampilan e_mail seperti ini

2

3.Tulis pesan

Kemudian tulis pesan, dengan cara klik compose. Kemudian muncul kotak dialog new message seperti gambar di bawah ini, tulis e_mail yang dituju di kolom to dan dengan subjek di kolom subject, kemudian tulis pesan atau lampirkan file setelah itu klik send.

3

  1. Kotak masuk

Selanjutnya untuk melihat kotak masuk, caranya yaitu klik inbox pada bar kiri. Kemudian muncul tampilan kotak masuk seperti gambardi bawah ini.

4

  1. Pesan terkirim

Selanjutnya untuk mengetahui menu pesan terkirim, caranya klik menu send mail. Kemudian muncul tampilan seperti gambar di bawah ini

5

  1. Draf

Selanjutnya untuk mengetahui menu draf, caranya klik menu draf. Kemudian muncul tampilan seperti gambar di bawah ini

6

  1. Spam

Selanjutnya untuk mengetahui menu spam, caranya klik more pada bar kiri kemudian klik menu spam. Kemudian muncul tampilan spam seperti gambar di bawah ini

7

  1. Pencarian

Selanjutnya untuk melakukan pencarian, klik tab pencarian seperti gambar dibawah ini.

8

Kemudian tulis seseatu yang ingin anda cari, setelah itu klik enter/pencarian.

  1. Filter

Selanjutnya untuk membuat filter, caranya klik more pada menu bar atas kemudian klik menu create filter. Kemudian muncul tampilan  seperti gambar di bawah ini

9

  1. Folder

    Menu ini hampir sama denagan label dan di gmail menggunakan label.

  1. Label

Selanjutnya untuk membuat label, caranya klik more pada menu bar kiri kemudian klik menu create new label. Kemudian muncul tampilan  seperti gambar di bawah ini.

10

Kemudian setelah terbentuk atur label , dengan cara klik manage label pada bar kiri bawah, kemudian atur.11

  1. Starred

    Semacam Bookmark, yang berfungsi untuk menandai email yang dipilih agar lebih mudah ditemukan.

  2. Chats

    Untuk berkirim pesan dengan contact gmail ataupun provider email lainnya. Caranya klik more pada bar sebelah kiri kemudian klik chat.

 

LANGKAH – LANGKAH AKTIVASI BLOG UGM

1. Membuat email UGM sebagai syarat untuk mendapatkan akses layanan di UGM, biasa disebut dengan Single Sign On (SSO), jika Anda belum memiliki email UGM silakan mendaftarkan di PPTiK, informasi selengkapnya silakan kunjungi alamat http://web2.web.ugm.ac.id/ .

2. Membuka alamat url Blog UGM di http://blog.ugm.ac.id, Anda akan mendapatkan tampilan utama Blog UGM, silakan membaca terlebih dahulu informasi/postingan berita dari user yang terfeed di blog UGM, dibagian banner atas terdapat link “Klik disini untuk login »”, untuk mengarahkan Anda pada halaman login.

Untitled

3. Masukkan username dan password email UGM untuk inisiasi awal pembuatan blog UGM.

UntitledDDD

4. Selanjutnya apabila telah melakukan login , kirim email (wajib menggunakan email anda) ke mandah@ugm.ac.id dengan subjek permohonan aktivasi blog di url https://ugmail.ugm.ac.id/

UntitledDDDDn

5. Tunggu 1×24 jam, kemudian coba login ke url http://web.ugm.ac.id/wp-login.php untuk memeriksa alamat blog anda yang baru.

6. Untuk berikutnya dalam mengakses halaman admin blog Anda cukup dengan mengetikkan http://nama-anda.blog.ugm.ac.id/wp-admin (contoh : http://latifahsetiani.blog.ugm.ac.id/wp-admin).

7. Kemudian setelah aktif tentukan dashboard, themes, maupun widget,plugin anda .

 

Jaringan Komputer

Jaringan Komputer adalah sekelompok komputer otonom yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya menggunakan protokol komunikasi melalui media komunikasi sehingga dapat saling berbagi informasi, program – program, penggunaan bersama perangkat keras seperti printer, harddisk, dan sebagainya. Selain itu jaringan komputer bisa diartikan sebagai kumpulan sejumlah terminal komunikasi yang berada diberbagai lokasi yang terdiri dari lebih satu komputer yang saling berhubungan.jaringan

Manfaat jaringan komputer

1. Berbagi sumber daya / pertukaran data
2. Mempermudah berkomunikasi / bertransaksi
3. Membantu akses informasi
4. Mampu memberikan akses informasi dengan cepat dan up-to-date

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan jangkauan

1. LAN ( Local Area Network)
Local Area Network sering kita jumpai diperkantoran, kampus, maupun warnet. Jaringan ini dapat menghubungkan lebih dari 2 komputer di ruangan jarak dekat (terbatas) hingga beberapa KM saja. Jaringan ini biasanya terdiri dari komputer, printer, dan perangkat lainnya.

2. MAN (Metropolitan Area Network)
Sesuai dengan namanya maka jenis jaringan ini memberikan layanan hingga wilayah yang luas dan kemampuan transfer datapun berkecepatan sangat tinggi. Wilayah yang dapat menjadi cakupannya berkisar hingga 50 KM. MAN ini merupakan rangkaian LAN yang berukuran dan berjarak lebih besar.

3. WAN (Wide Area Network)
Jenis jaringan ini memberikan layanan lebih luas lagi dibanding MAN yaitu dapat menghubungkan suatu wilayah bahkan negara lain. WAN pada dasarnya merupakan kumpulan beberapa LAN yang ada di beberapa lokasi sehingga dibutuhkan sebuah device untuk menghubungkannya dan device itu kita sebut router.

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan fungsinya

1. Client – Server
Merupakan jaringan komputer yang dikhususkan sebagai client dan server, layanan ini bisa diberikan oleh 1 atau lebih komputer.

2. Peer-to-Peer
Merupakan jaringan komputer yang setiap host nya dapat menjadi sebuah server atau menjadi client secara bersamaan.

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan topologi

1. Topologi Bus
2. Topologi Ring
3. Topologi Tree
4. Topologi Mesh
5. Topologi Linier
untuk penjelasannya silahkan anda klik tautan macam-macam topologi jaringan

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan media transmisi

1. Jaringan berkabel ( Wired Network)
Jaringan ini mengunakan media kabel dalam menghubungkan setiap komputer dalam jaringan

2. Jaringan Nirkabel (Wireless Network)
Jaringan ini tidak menggunakan media kabel sebagai alat pengbungnya, tetapi menggunakan gelombang elektromagnetik dalam setiap kiriman sinyal informasinya.

sumber: https://arigetzyu24.wordpress.com/pengertian-jaringan-komputer-dan-manfaatnya/

http://hengkikristiantoateng.blogspot.com/2013/10/pengertian-manfaat-jenis-jenis-jaringan-komputer.html

Tentang Penulis

 

 

IMG_20150204_034317[1]

Helloo guys ! 🙂

Nama saya Latifah Setiani anak kedua dari tiga bersaudara, dilahirkan sembilan belas tahun yang lalu di Kabupaten Kebumen tepatnya pada tanggal 29 april tahun 1995. Saya dilahirkan di keluarga yang bisa dibilang cukup sederhana dan segala sesuatunya selalu tercukupi. Saya beragama islam, hobi saya membaca.

Saya memulai pendidikan saya sejak usia 5 tahun . TK selama satu tahun periode tahun (2000-2001). SD selama enam tahun, periode tahun (2001-2007) . SMP selama 3 tahun, periode tahun ( 2007-2010) .Dan SMA selama tiga tahun, periode tahun ( 2010-2013) . Prestasi yang paling menonjol yang sering saya raih sebagian besar ialah prestasi akademik terutama saat masih duduk di bangku SMP, sering memenangkan lomba dan selalu mendapatkan peringkat terbaik  🙂  .

Pada tahun 2013 saya lulus SMA dan kemudian melanjutkan pendidikan ke PTN yang cukup ternama di kota Yogyakarta yaitu Universitas Gadjah Mada prodi D3 Rekam Medis Fakultas Sekolah Vokasi. Meskipun sebelumnya saya sempat mengikuti SNMPTN dan tes saringan masuk PTN yang lain namun gagal dan sampai akhirnya berada disini. Saya memilih jurusan D3 Rekam Medis karena menurut saya prospek kerjanya bagus dan peluang untuk menjadi PNS besar. Disinilah saya memulai belajar tentang segala sesuatu yang tidak pernah saya dapatkan sebelumnya, jauh dari orang tua membuat saya berusaha melakukan segala sesuatunya dengan mandiri, mulai belajar berorganisasi dan berinteraksi lebih baik dengan teman-teman baru.
 

Perlahan tapi pasti saya mulai mengetahui hikayat manusia sebagai makhluk sosial, saya mulai aktif dalam kepanitiaan terutama kepanitiaan di luar prodi saya, agar bisa memperbanyak & mengenal teman-teman luas yang sangat inspiratif, saling mendukung dan menguntungkan satu sama lain. Selain kepanitiaan saya juga sempat mengikuti kursus speaking , japanse class,liga Sekolah Vokasi, Menwa, Kamadiksi, seminar, dll.
Saya termasuk golongan orang yang tertutup, hanya sedikit bersikap terbuka kepada teman-teman terdekat saja itupun hanya dengan teman-teman yang bisa saya percaya saja. Saya suka mendengarkan music sambil bersenandung kecil. Saya suka pada hal-hal yang menantang. Saya adalah orang yang bertanggung jawab dan baik, sehingga selama ini belum ada hal-hal yang bermasalah dengan teman, keluarga, dan orang di sekitar saya. Saya lebih suka pada orang yang bersifat apa adanya, humoris karena mereka lebih asik untuk diajak berteman. Saya juga tipe orang pemaaf , setiap kesalahan seseorang selalu saya maafkan dan lupakan dan saya tidak suka orang yang pendendam.
 

Saya adalah seseorang yang sangat menyanyangi keluarga saya, seorang anak rumahan. Sehingga saya lebih suka menikmati liburan bersama kelurga dirumah daripada bermain bersama teman, Karena hari libur menurut saya adalah waktu untuk keluarga, dan hari lain adalah waktu untuk terus aktif belajar dan berorganisasi. Terkadang pula saya bermain bersama teman- teman dihari libur, sekedar untuk menghilangkan penat setelah aktif beraktivitas.

 
Saya mempunyai hobi yang berubah-ubah. Dulu saya sangat suka membaca buku sampai sering dikatain kutu buku namun seiring berjalannya waktu tiba-tiba hobi itu berubah. Setelah itu hobi saya olahraga bersama teman-teman, namun sekarang hobi itu telah hilang dimakan zaman. Dan baru-baru ini hobi saya membaca buku kembali, mengingat pentingnya membaca. Mungkin bagi sebagian orang atau bahkan kebanyakan orang membaca itu merupakan kegiatan yang membosankan dan kurang menyenangkan.

 
Begitulah deskripsi singkat mengenai diri saya, yang selalu berusaha untuk memperbaiki kekurangan dan menjadikan kekurangan yang ada menjadi suatu kelebihan. 🙂

Hello world!

Welcome to Wadah Aspirasi dan Kreasi Mahasiswa UGM Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!